Senin, 26 Januari 2009

Riau Bakal di Bebaskan Bea Fiskal

Riau Bakal di Bebaskan Bea Fiskal

PEKANBARU - Menteri Keuangan (Menkeu) Setuju, bahwa masyarakat Riau yang ke luar Negeri dibebaskan bea fiskal. Persetujuan bebas bea fiskal itu, kemungkinan diberlakukan pada Februari 2009 mendatang.

"Menkeu meminta kepada Dirjen Pajak, untuk dapat merevisi Undang-undang Nomor 36 tahun 2008, tentang dikenakan bea fiskal. Dengan membuat surat edaran (SE), bahwa Riau dibebaskan bea Fiskal," jelas Humas Dirjen Pajak Riau dan Kepri, Suprapto di ruang kerja kemarin.

Sebelum berlaku kebijakan tersebut, maka kebijakan yang dikeluarkan pada awal tahun lalu, masyakakat Riau keluar negeri tetap dikenakan bea fiskal."Ya kita tugu SEnya," papa Suprapto

Didalam SE itu dijelaskan, bahwa masyarakat Riau yang mau keluar negeri ke Malasyia, Singapura dan Thailand dibebaskan bia fiskal. Tapi bea fiskal tetap berlaku, jika masyarakat Riau keluar negeri selain dari negara yang ditetapkan dalam SE itu."Di setujui Menkeu, karena adanya kerja sama ekonomi, budaya dan lain sebagainya, dengan negara yang melakukan kerja sama itu," jelas Suprapto.

Suprapto menambahkan, bahwa pajak yang diterima dari pasal tentang fiskal Atau PPh Pasal 25/29 tentang Orang Pajak (OP) sangat kecil sekali. Pada tahun 2008 lalu saja hanya Rp77 Milliar saja.

Menangapi Riau dibebaskan, Direktur Eksekutif Kadin Riau, M Herwan. Menurut, merasa puas, bahwa penjuangan Kadin Riau melalui Kadin Pusat di respon pemerintah. Sebab, diberlakukan kebijakan itu sangat bertentangan dengan kesepakatan dibidang ekonomi. Riau sendiri banyak melakukan kerja sama dibidang ekonomi dan kebijakan lainnya dengan negara Malasyia, Singapura dan Thailan sendiri."Jangan kebijakan yang sudah disepakati antar negara, lalu dilangkahi," jelas Herwan

(Malik)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar