Sabtu, 03 Januari 2009

PT Jasa Raharja Lakukan Kontrak 4 Rumah Sakit

PT Jasa Raharja Lakukan Kontrak 4 Rumah Sakit
Jaminan Rumah Sakit

Upaya peningkatan pelayanan kepada masyarakat, terutama yang dilindunggi UU no 33 tahun 64 tentang dana tanggungan wajib kecelakaan umum dan UU no 34 tahun 64 tentang dana kecelakaan, pihak PT Jasa Raharta Riau dan Kepri melakukan kerja sama dengan empat rumah sakit yang ada di Kota Pekanbaru.

Empat rumah sakit itu, lebih kepada rumah sakit swasta yang ada di Pekanbaru. Yaitu, Rumah Sakit Awal Bros, Rumah Sakit Pekanbaru Medikal Center (PMC), Rumah Sakit Santa Maria dan Rumah Sakit Bayangkara.

Menurut Kepala Cabang PT Jasaraharja Riau dan Kepri H Lukman Hakim, melalui Kabag Pelayanan Hendri Afrizal, kontrak kerja sama dengan rumah sakit itu, lebih kepada membantu masyarakat yang terkena musibah akibat kecelakaan. Sebab, setiap masyarakat yang terkena musibah masuk kerumah sakit, pihak rumah sakit meminta uang jaminan. Dengan adanya kerjasama ini, pihak rumah sakit tidak perlu meminta jaminan, sebab PT Jasa Raharja telah membeli jaminan.

"Selama ini, setiap kasus kecelakaan yang masuk kerumah sakit, terpaksa keluarga mencari dana, baru penanganan kecelakaan dilakukan," jelas Hendri.

karena itulah, disampaikan kepada masyarakat luas. Ketika terjadi kasus kecelakaan, seperti tabrakan antara dua kenderaan, ditabrak bagi pejalan kaki dan lainnya. Bisa langsung masuk ke rumah sakit yang telah melakukan kontrak sama PT Jasa Raharja."Memang kita memberi jaminan, tapi limitnya kurang dari Rp25 juta," papar Hendri

Hendri menambahkan, seiring dengan perawatan di rumah sakit, pihak jasa raharja meminta kepada keluarga korban untuk dapat segera menguruskan surat lakalantas dari pihak kepolisian yang berada di lokasi kejadian."Untuk mendapat jaminan dan pembayaran, memang harus ada surat lakalantas, dari surat itulah baru proses pembayaran dilakukan," kata Hendri.

Pembayaran santunan korban kecelakaan ini, jasa raharja menargetkan dalam tujuh (7) hari sudah dapat dilakukan pembayaran. Makanya kelurga kecelakaan harus segera mengurus surat lakalantas.

"Semua ini dilakukan PT Jasa Raharja dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, sesuai dengan amanat UU," Imbuh Hendri.

(Malik)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar