Sabtu, 03 Januari 2009

Kebijakan Fiskal Berdampak Ekonomi dan Kesehatan, Minta Kebijakan di Tunda

Berlakukanya Undang-undang Nomor 36 tahun 2008, tentang dikenakan bea fiskal bagi masyarakat Indonesia (Riau Khusus) yang ke luar negeri (LN). Bebas biaya, jika memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau sejisnya pada Awal Januari lalu, tentunya memberi dampak terhadap masyarakat, terutama pada sektor Ekonomi dan Kesehatan.

"Pengaruh paling besar berada pada sektor ekonomi dan kesehatan, selama ini Riau dengan negara tetanga sangat dekat sekali, malahan untuk kedua urusan tidak bisa dipisahkan," jelas Ketua Umum Kadin Riau Drs H Arsyadjuliandi Rachman.

Tapi dengan diberlakukan UU tersebut, membuat kedua sektor sangat terkejut sekali. Bagaimanapun, hendaknya pemerintah melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat luas. Ini dilakukan, agar masyarakat dapat menerima kebijakan tersebut."Selama ini mereka bebas, langsung dikenakan fiskal, siapa yang tak kaget," jelas Andi.

Bagaimanapun, meminta kepada pemerintah untuk dapat menunda memperlakukan fiskal ini. Biar masyarakat bisa menyiapkan perlengkapan jika memang mereka ingin keluar negeri."Selama ini pemerintah mengeluarkan kebijakan tanpa disosialisasikan, pada akhirnya masyarakat yang dirugikan," jelas Andi.

Hal ini dibenarkan Direktur Eksekutif Kadin Riau, M Herwan. Menurut, memang selama ini pemerintah seenaknya saja mengeluarkan kebijakan, tanpa melakukan sosialisasi kepada masyarakat, sehingga kebijakan tersebut langsung berdampak kepada masyarakat."Kita sebagai sebuah organisasi saja tidak pernah di sosialisasikan setiap ada program, pas lagi waktu pelaksanaan kebijakan baru diketahui, siapa yang tak kaget," papar Herwan.

Karena itulah, Herwan meminta kepada pemerintah untuk dapat menunda kebijakan fiskal ini. Dengan alasan, biar masyarakat bisa menyiapkan persyaratan untuk bisa keluar negeri, apakah NPWP atau bebas dengan Surat Keterangan Bebas Fiskal Luar Negeri (SKBFLN) serta bebas langsung mulai diberlakukan.

Dengan adanya kebijakan seperti ini, menyebabkan pengelola Rumah Sakit Hospital Malaka yang berada di Pekanbaru, Sonia sangat terkejut, memang sejak diberlakukan UU tersebut belum ada pasien yang berobat ke sana."paling tidak, kita terpaksa harus membuat aturan yang baru lagi," kata Sonia.

Tapi Sonia berharap, untuk masalah kesehatan kalau bisa dibebaskan biaya fiskal saja, sebab masyarakat Riau dengan Malasyia lebih kecilnya Malaka sudah sangat dekat sekali hubungannya."Jangan sampai kedekatan ini menjadi regang, akibat adanya peraturan baru," papar Sonia.

Penerapan tarif fiskal sebesar Rp2,5 juta untuk pesawat terbang dan Rp1 juta hingga Rp1,5 juta untuk transfotasi laut. Sampai saat ini data pendapatan ke Dirjen Pajak belum ada."Khusus berapa pendapatan fiskal sejak diterapkan awal bulan lalu, pihak Dirjen Pajak Wilayah Riau dan Kepri belum ada datanya. Sebab, sampai saat ini kantor masih tutup karena adanya liburan, " kata Humas Dirjen Pajak Riau dan Kepri, Suprapto.

Terkait dengan berlakunya Bea Fiskal, Keberangkatan ke LN Lewat Sungai Duku ada penurunan. Menurut salah satu agen penjual tiket, Azman di Sungai Duku mengatakan, memang mengalami penurunan jumlah penumpang dibandingkan pada liburan sebelumnya."Masyarakat tetap berangkat, jika memang ada kebutuhan mendesak," papar Azman.

Bahkan kata Azaman, ada penumpang yang sudah sampai ke pelabuhan, karena ditetapkan bea fiskal terpaksa mengundurkan diri."Mahal pula biaya fiskal dibandingkan dengan tiket, ditambah lagi keluar negeri hanya untuk kunjungan keluarga," jelas Azman sebagaimana disampaikan penumpang ketika mengembalikan tiket.

Budi salah seorang penumpang yang ingin ke Malaka juga membenarkan, dengan berat hati terpaksa harus menunda keberangkatan. Ditambah lagi, ke Malaka lebih kepada kunjungan kerumah saudara. Sebab, saudara sudah menjadi warga negara disana."Hampir keseluruhan keluarganya berada di Malasiya, karena ada kebijakan, ya ditunda saja," imbuh Budi yang memiliki tujuh bersaudara, lima di Malasyia dua di Pekanbaru.

(malik)

1 komentar:

  1. memang selama ini pemerintah seenaknya saja membuat kebijakan. Belum pernah kebijakan itu tidak ada masalaah

    BalasHapus