Senin, 26 Januari 2009

DJP Riau Terima Pajak Rp11,3 Triliun

Tahun 2008,
DJP Riau Terima Pajak Rp11,3 Triliun

PEKANBARU - Selama tahun 2008 Direktorat Jendral Pajak (DJP) Wilayah Riau dan Kepri, mendapat pajak sebesar Rp11,3 triliun. Pendapatan pajak mengalami peningkatan dibandingkan pada tahun 2007 lalu 21,96 persen.

"Pendapatan pajak tahun 2008 itu, melebihi dari target yang ditetapkan pada tahun 2008 sekitar 0,16 persen," jelas Humas Dirjen Pajak Riau dan Kepri, Suprapto di ruang kerja kemarin.

Peningkatan pajak tahun 2008 itu, tidak lepas dari program yang diluncurkan. Seperti sunset policy dan beberapa program lainnya. Sehingga semua sektor pajak mengalami peningkatan dibandingkan pada tahun 2007 lalu. Untuk sunset policy pada PPh 25/29 tentang Orang Pajak dan Badan Pajak (BP) mengalami pertumbuhan diatas 75 persen."Ada juga yang pendapatan pajak rendah, seperti PPh 22 yang hanya tumbuh 1.81 persen," jelas Suprapto.

Lanjut Suprapto, dari semua pendapatan pajak itu, pembangian untuk Riau tidak semuanya, tapi langsung disetorkan ke Pusat. Jika ada pembangian langsung ke Riau hanya pada PPh 21 hanya 20 persen, PPh 25/29 tentang OP dan 80 persen dari seluruh pajak PBB dan BPHTB."Jika dibagipun, terpaksa dibagi dengan Kepulauan Riau (Kepri)," jelas Suprapto.

(Malik)

Buatkan Kotak Tabel
Data Pendapatan Pajak Tahun 2008 dibandingkan Tahun 2007 Menurut Jenis

No Jenis Pajak Tahun 2008 Tahun 2007 Pertumbuhan

A. PPh Non Migas Rp 6,162 T Rp 4,647 T 33,24 persen
B. PPN dan PPnBM Rp 2,369 T Rp 2,978 T 14,01 persen
C. Pajak Lainnya dan PIB Rp 84 M Rp 76 M 11,17 persen
D. PBB dan BPHTB Rp 2,547 T Rp 2,480 T 2,7 persen

Total Rp 11,322 T Rp9,283 T 21,96 persen

Tidak ada komentar:

Posting Komentar